sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jaksa Agung Lacak Aset Surya Darmadi dan PT Duta Palma yang Rugikan Negara Rp78 Triliun

Economics editor Erfan Ma'ruf
09/08/2022 14:02 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya melacak aset milik tersangka Surya Darmadi, pemilik PT Duta Palma Group, yang rugikan negara Rp78 triliun.
Jaksa Agung Lacak Aset Surya Darmadi dan PT Duta Palma yang Rugikan Negara Rp78 Triliun. (Foto: MNC Media)
Jaksa Agung Lacak Aset Surya Darmadi dan PT Duta Palma yang Rugikan Negara Rp78 Triliun. (Foto: MNC Media)

Lebih lanjut, Burhanuddin mengatakan perintah pelacakan aset tersangka Surya Darmadi sekaligus PT Duta Palma dilakukan setelah tiga mangkir dari panggilan. Burhanuddin menilai dengan mangkirnya Surya Darmadi dari tiga kali panggilan, secara otomatis telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan. 

"Menilai tersangka SD telah melepaskan hak-haknya dalam melakukan pembelaan di dalam proses penegakan hukum dan akan terus dilakukan koordinasi dalam pencarian serta penegakan hukum tetap berjalan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya. 

Sebelumnya penyidik telah mengirimkan surat panggilan di tiga lokasi kantor dan tempat tinggal Surya Darmadi. Namun, panggilan tersebut tidak mendapat tanggapan bahkan pada tempat tinggal yang ada di Singapura. 

Tiga tempat tersebut di antaranya alamat rumah Surya Darmadi di Indonesia beralamat Bukit Golf Utama PE.9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedua alamat kantor yang Surya Darmadi di Palma Tower, 22nd Floor, Jalan R.A. Kartini III-S Kav.6, Pondok Pinang, Jakrta Selatan – 12310. 

Ketiga Rumah/Apartment/tempat tinggal Surya Darmadi yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residences, Singapore – 258462. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement