ECONOMICS

Jelang MotoGP Mandalika, Gubernur NTB Terbitkan Pergub Zonasi Tarif Akomodasi

Edy Gustan/Kontri Mataram 22/02/2022 16:54 WIB

Gubernur NTB terbitkan pergub tentang penyelenggaraan usaha jasa akomodasi jelang event MotoGP Mandalika.

Jelang MotoGP Mandalika, Gubernur NTB Terbitkan Pergub Zonasi Tarif Akomodasi (Dok.MNC)

IDXChannel - Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Dr.H. Zulkieflimansyah menerbitkan Peraturan Gubernur nomor 9 tahun 2022 tentang penyelenggaraan usaha jasa akomodasi. Pergub yang diundangkan per 8 Februari 2022 ini dimaksudkan untuk mengatur zonasi tarif usaha akomodasi, batas atas tarif usaha jasa akomodasi, penyelenggaraan jasa akomodasi, hingga pembinaan dan pengawasannya.

Pergub nomor 9 ini dimaksudkan untuk menjaga kondusifitas serta keseimbangan iklim usaha akomodasi. Pergub ini diharapkan dapat berdampak terhadap kebangkitan ekonomi masyarakat. Pergub ini mengatur zonasi tarif usaha akomodasi. Pada pasal 5 Bab II Pergub nomor 9 ini menyebutkan bahwa penetapan zonasi ini sesuai dengan Kawasan Strategi Pariwisata Daerah (KSPD).

Contohnya, KSPD Kuta Mandalika dan sekitarnya meliputi kawasan wisata Gili Gede, Gili Nanggu, Bangko-Bangko, Selong Belanak, Sade, Kute, Gili Indah sebagai kawasan wisata pantai, bawah laut, olah raga berbasis bahari, dan budaya. Sementara KSPD Mataram Metro dan sekitarnya meliputi kawasan wisata Kota Mataram, Islamic Center, Loang Baloq, Taman Mayura, Sekarbela, Taman Narmada, Suranadi dan Lingsar sebagai kawasan wisata budaya, religi, kuliner, belanja dan MICE.

Termasuk KSPD Senggigi-Tiga Gili dan sekitarnya meliputi kawasan wisata Batulayar, Batu Bolong, Senggigi, Tiga Gili, Sindang Gila, Senaru, Dusun Tradisional Segenter sebagai kawasan wisata pantai, bawah laut, olah raga berbasis bahari, budaya, religi dan kuliner. Pergub nomor sembilan juga mengatur zonasi lainnya baik di Lombok Timur hingga Kabupaten Dompu.

Adapun terkait batas atas tarif jasa akomodasi, Pemprov NTB mengatur kenaikah  harga dari harga normal berlaku sesuai lokasi dan zonasi. Lokasi utama event internasional berada di zonasi tempat pelaksanaan event internasional tersebut. "Batas atas tarif usaha jasa akomodasi pada lokasi utama kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, paling tinggi 3 (tiga) kali dari tarif normal," isi Pergub nomor 9 tahun 2022 yang diterima MPI Selasa, (22/2)

Selanjutnya Pergub 9 juga mengatur batas atas tarif usaha jasa akomodasi pada lokasi sub utama kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, paling tinggi 2 (dua) kali dari tarif normal. Sub utama kegiatan adalah lokasi sub utama KSPD yang berbatasan langsung dengan tempat event berlangsung.

Begitu juga dengan lokasi penyangga kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berada pada KSPD di luar lokasi utama dan lokasi sub utama kegiatan. Batas atas tarif usaha jasa akomodasi pada lokasi penyangga kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, paling tinggi 1 (satu) kali dari tarif normal. Semuanya pun harus diikuti dengan peningkatan pelayanan.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI) NTB Ni Ketut Wolini mengaku belum tahu adanya Pergub tersebut. Meski saat pembahasan rancangannya pihaknya dilibatkan, namun setelah diundangkan justru pihaknya belum memperoleh salinan Pergub tersebut. "Sampai sekarang saya belum dapat pergub itu dan apa isinya saya belum tahu tapi pada waktu rancangan nya memang kita diundang dan setelah jadi pergub itu belum dapat sampai sekarang,” ujar Wolini kepada MPI.

Terkait lonjakan harga hotel dan penginapan menjelang MotoGP, PHRI NTB berupaya mencari solusi. Tentu, kata Wolini harus difasilitasi pemerintah sehingga ke depannya tidak menuai perdebatan.

Pengusaha kuliner Lalu Syafrudin Gayep menilai Pergub 9 tahun 2022 merupakan political will Gubernur Zulkieflimansyah dalam memberikan solusi terhadap persoalan saat ini. Hanya saja, Pergub nomor 9 tersebut dinilai terlambat lantaran sudah banyak hotel dan penginapan di NTB yang laku. 

“Sehingga Pergub ini tidak bisa diterapkan pada peristiwa lampau. Karena hotel-hotel sudah habis terjual dengan harga seperti itu,” ujar Gayep.

Sebagai pelaku wisata di bidang kuliner, Gayep justru menilai bisnis jasa perhotelan dan penginapan mengikuti hukum pasar. Artinya, agen pariwisata menjual dengan harga tinggi justru disambut oleh konsumen.

Gayep menambahkan kondisi NTB saat ini sangat luar biasa dengan keberadaan event MotoGP. Terlebih, sektor pariwisata NTB sangat terpuruk sejak peristiwa gempa bumi 2018 lalu disusul dengan pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. 

“Justru saat ini sektor pariwisata NTB sedang menggeliat dan harus mendapat dukungan semua pihak dengan harapan akan berdampak pada ekonomi nasional,” tegasnya. 

(IND) 

SHARE