Jelang Pilpres 2024, DPR Ingatkan Hal Ini ke BUMN, ASN, dan TNI/Polri
DPR RI mengingatkan agar karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan TNI/Polri, bersikap netral dalam Pemilu 2024.
IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengingatkan agar karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Aparatur Sipil Negara (ASN), dan TNI/Polri, bersikap netral dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima mengatakan, bila ada karyawan BUMN, anggota ASN, dan TNI/Polri ingin aktif di politik praktis, maka harus mengundurkan diri dari jabatan di instansinya saat ini.
“Kan kita pengen aparat negara, termasuk Badan Usaha Milik Negara, TNI, Polri, ASN netral. Ya kalau mau aktif di politik, caleg atau calon kepala daerah atau timses ya mundur, itu sudah ada aturannya,” ujar Bima saat ditemui di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Jumat (17/11/2023).
Larangan itu, lanjut dia, diatur dalam Undang-undang (UU). Di mana, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Larangan PNS menjadi Anggota Partai Politik.
Pada Pasal 2 Ayat (1) bahwa ASN juga dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Kemudian melalui Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 menegaskan ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPD, calon anggota DPRD dalam Kampanye.
Selanjutnya, melalui UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada Pasal 28 Ayat (1) mencatat kepolisian bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Untuk TNI, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 39 Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik dan kegiatan politik praktis.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir juga melarang direksi dan komisaris BUMN terlibat kampanye pada Pemilu 2024. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-560/S.MBU/10/2023.
Melalui SE tersebut, Erick menekan BUMN sebagai entitas bisnis yang bebas dari kepentingan politik praktis. Karena itu, perlu menjaga netralitas baik di induk, anak, hingga perusahaan afiliasi terkonsolidasi dalam BUMN.
Adapun larangan keterlibatan bos-bos perseroan negara ini mencakup kampanye pada pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Lalu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
(YNA)