IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menilai aksi pengunduran diri sejumlah Komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena resmi bergabung dalam tim sukses (timses) Pilpres 2024 adalah langkah tepat.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima mengatakan, BUMN merupakan perseroan negara yang bersifat profesional. Artinya, menjadi alat pemerintah untuk menata kebijakan makro nasional hingga menyediakan layanan kebutuhan masyarakat.
Sehingga, dilarang secara Undang-undang (UU) apabila BUMN di bawa ke rana politik praktis.
Komisaris dan Direksi BUMN yang berkecimpung di dalam politik baik mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg), kepala daerah (pilkada), dan tim sukses, harus mengundurkan diri dari jabatannya di perusahaan pelat merah.