sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Direksi-Komisaris BUMN Diminta Mundur Jika Terlibat Kegiatan Kampanye Pemilu

News editor Suparjo Ramalan
09/11/2023 11:55 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang Dewan Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah terlibat kampanye pada Pemilu 2024.
Direksi-Komisaris BUMN Diminta Mundur Jika Terlibat Kegiatan Kampanye Pemilu. (Foto MNC Media)
Direksi-Komisaris BUMN Diminta Mundur Jika Terlibat Kegiatan Kampanye Pemilu. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melarang Dewan Direksi dan Komisaris perusahaan pelat merah terlibat kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-560/S.MBU/10/2023.

Melalui SE tersebut, Erick menekankan BUMN sebagai entitas bisnis yang bebas dari kepentingan politik praktis. Maka dari itu, perlu menjaga netralitas baik di induk, anak, hingga perusahaan afiliasi terkonsolidasi dalam BUMN.

Larangan keterlibatan bos-bos perseroan negara ini mencakup kampanye pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Dalam menghadapi Pemilu dan pemilihan Kepala Daerah, Direksi, Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas, dan karyawan BUMN diminta untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut: 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement