Pertama: Direksi, Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas, dan karyawan BUMN yang akan menjadi calon anggota DPR, DPRD, atau DPD. Kemudian, calon Presiden dan Wakil Presiden, calon Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota, harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya.
"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dengan memperhatikan pengaturan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan pada masing-masing perusahaan," tulis beleid tersebut sebagaimana dikutip pada Kamis (9/11/2023).
Kedua: Tidak ikut serta atau terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu atau pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam UU Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah.
Ketiga: Tidak menggunakan sumber daya Group BUMN, termasuk di dalamnya aset, anggaran, dan sumber daya manusia yang dimiliki BUMN, untuk kepentingan pribadi, kelompok, golongan termasuk untuk keperluan kegiatan yang berkaitan dengan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.