IDXChannel - Komisi VI DPR RI mendukung penuh inisiatif melakukan pengajuan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini mengatakan, langkah ini dirasa tepat dengan kebutuhan penyesuaian transformasi Kementerian BUMN menjadi lembaga setingkat kementerian yang sesuai dengan dinamika serta kebutuhan pengelolaan BUMN masa kini, sekaligus kebutuhan perlunya penyesuaian beberapa materi muatan dengan pengaturan yang lebih jelas dalam UU BUMN.
"Sejalan dengan aspirasi masyarakat, DPR RI dalam merespons usulan RUU tersebut memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah materi krusial yang memerlukan pendalaman lebih lanjut," ujarnya dalam Raker bersama pemerintah di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Anggia menyebut keberadaan Kementerian BUMN, yang saat ini berkedudukan sebagai regulator dalam pengelolaan BUMN sementara perannya sebagian besar sudah dijalankan BPI Danantara. Sehingga, peran Kementerian BUMN sebagai regulator dan pemegang saham seri A dwiwarna serta hak-hak istimewa diperlukan penataan kelembagaan menjadi lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN setingkat kementerian.