sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Komisi VI Sebut Revisi UU BUMN Kuatkan Peran Perusahaan Pelat Merah di Masa Depan

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
24/09/2025 09:25 WIB
Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini mengatakan, langkah ini dirasa tepat dengan kebutuhan penyesuaian transformasi Kementerian BUMN.
Komisi VI Sebut Revisi UU BUMN Kuatkan Peran Perusahaan Pelat Merah di Masa Depan. (Foto Istimewa)
Komisi VI Sebut Revisi UU BUMN Kuatkan Peran Perusahaan Pelat Merah di Masa Depan. (Foto Istimewa)

"Perkembangan kebutuhan hukum terkait posisi keuangan BUMN sebagai bagian dari keuangan negara, di mana DPR menegaskan pentingnya regulasi yang jelas mengenai pengelolaan serta akuntabilitas keuangan BUMN sebagai bagian integral dari keuangan negara demi menjaga transparansi dan efisiensi. Dengan demikian pemeriksaan terhadap BUMN dilakukan oleh BPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Menurutnya, keuangan BUMN merupakan bagian dari keuangan negara, maka ketentuan mengenai modal dan kekayaan BUMN merupakan milik BUMN dan setiap keuntungan atau kerugian yang dialami oleh BUMN bukan merupakan keuntungan atau kerugian negara.

Selanjutnya, status pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara, yang menuntut agar para pejabat tersebut menjalankan tanggung jawab sesuai prinsip-prinsip tata kelola negara yang baik.

Terkait larangan rangkap jabatan wakil menteri menjadi direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN, merespon Putusan MK Nomor 128/PUU-XXIII/2025 menyatakan Pasal 23 UU tentang Kementerian Negara bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement