IDXChannel - Nomenklatur Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah berubah. Perubahan ini dilakukan melalui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Nantinya, BUMN tak lagi diurus oleh kementerian, melainkan sebuah badan. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang juga menjabat Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade saat membacakan hasil kerja panja.
Dia mengungkapkan, pihaknya telah sepakat untuk mengubah nomenklatur Kementerian BUMN, menjadi Badan Pengaturan BUMN.
"Pertama, pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN, yang selanjutnya disebut BP BUMN. Jadi, tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," ujar Andre di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
