sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Menteri-Wamen Tak Lagi Bisa Rangkap Jabatan Komisaris di Revisi UU BUMN

Economics editor Felldy Utama
26/09/2025 09:20 WIB
Salah satu yang dibahas terkait aturan menyangkut menteri dan wakil menteri yang kini tak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris.
Menteri-Wamen Tak Lagi Bisa Rangkap Jabatan Komisaris di Revisi UU BUMN. (Foto
Menteri-Wamen Tak Lagi Bisa Rangkap Jabatan Komisaris di Revisi UU BUMN. (Foto

IDXChannel - Komisi VI DPR RI tengah melakukan pembahasan terkait revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN). Salah satu yang dibahas terkait aturan menyangkut menteri dan wakil menteri yang kini tak boleh merangkap jabatan sebagai komisaris.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU BUMN Andre Rosiade menyampaikan, soal larangan rangkap jabatan itu telah disepakati bersama pemerintah.

"Di Undang-Undang ini sepakat tadi bahwa tidak ada lagi rangkap jabatan. Jadi tidak ada lagi rangkap Menteri dan Wamen," kata Andre, dikutip pada Jumat (26/9/2025).

Diketahui, rangkap jabatan ini sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang Menteri dan Wakil Menteri merangkap jabatan sebagai pengurus di perusahaan pelat merah.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement