sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RUU BUMN Sah Jadi UU, Ketua DPR: Jangan Ada Tumpang Tindih antara Regulator dan Operator 

News editor Danandaya Arya Putra
02/10/2025 17:10 WIB
Dengan pengesahan ini Kementerian BUMN berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).
RUU BUMN Sah Jadi UU, Ketua DPR: Jangan Ada Tumpang Tindih antara Regulator dan Operator 
RUU BUMN Sah Jadi UU, Ketua DPR: Jangan Ada Tumpang Tindih antara Regulator dan Operator 

IDXChannel - DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjadi UU. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna ke-VI Tahun Sidang 2024-2025 yang digelar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/9/2025).

Dengan pengesahan ini Kementerian BUMN berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN).

Ketua DPR Puan Maharani berharap implementasi perubahan ini bisa berjalan dengan baik tanpa menimbulkan tumpang tindih antara regulator dan operator. Sebab semangat Presiden Prabowo Subianto meminta agar BUMN berperan untuk kemakmuran rakyat.

"Sesuai dengan pasal 33 adalah untuk seluruh rakyat Indonesia, yang mana sekarang sudah ditarik ke Danantara. Jadi jangan sampai kemudian ada tumpang tindih antara regulator dan operator," kata Puan kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/10/2025).

Dia percaya perubahan ini menjadi BP BUMN akan membawa manfaat bagi bangsa Indonesia. 

"Setelah ini ada perubahan undang-undangnya tentunya sudah ada payung hukumnya untuk bisa diimplementasikan atau ditindaklanjuti di lapangan," katanya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement