IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) segera mengesahkan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Setelahnya Presiden Prabowo Subianto bakal menunjuk Kepala BP BUMN.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden akan memutuskan Kepala BP BUMN. Meski demikian, ia menyebut, Kepala BP BUMN diperbolehkan untuk dirangkap untuk sementara waktu.
"Itu nanti akan diputuskan oleh Presiden. Walaupun itu boleh dirangkap untuk sementara ya. Karena itu sepenuhnya tergantung sama Presiden siapa orang yang akan ditujuk," ujar Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Supratman mengatakan BP BUMN akan resmi beroperasi setelah DPR RI mengesahkan RUU BUMN. Ia berkata, KemenpanRB bakal menyiapkan kelembagaan BP BUMN bersama Kemensesneng.
"Kan begitu diparipurnakan setelah diundangkan otomatis secara kelembaganya nanti akan disiapkan oleh MenpanRB nanti akan menyiapkan prosesnya bersama dengan Pak Mensesneg untuk diharmonisasi di Kementerian Hukum nanti ya," tutur Supratman.