sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Presiden Bakal Tunjuk Kepala BP BUMN, Menhum: Sementara Boleh Dirangkap

Banking editor Achmad Al Fiqri
26/09/2025 13:26 WIB
DPR segera mengesahkan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Setelahnya Presiden Prabowo Subianto bakal menunjuk Kepala BP BUMN.
Presiden Bakal Tunjuk Kepala BP BUMN, Menhum: Sementara Boleh Dirangkap. (Foto: Achmad Al Fiqri/Inews Media Group)
Presiden Bakal Tunjuk Kepala BP BUMN, Menhum: Sementara Boleh Dirangkap. (Foto: Achmad Al Fiqri/Inews Media Group)

"Kan tentu ada penetapan perpresnya nanti untuk mengatur secara kelembagaan dan lain sebagainya," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI sepakat untuk membawa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa disahkan menjadi UU di dalam paripurna.

Kesepakatan diambil setelah Komisi VI DPR RI mendengarkan laporan hasil Panja RUU BUMN dan pandangan mini fraksi pada Jumat (26/9/2025). Hasilnya, kedelapan fraksi sepakat untuk mengesahkan RUU BUMN di paripurna.

Setidaknya ada 11 pokok pikiran yang tertuang dalam RUU BUMN. Adapun 11 pokok pikiran itu sebagai berikut:

  1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
  1. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement