sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Presiden Bakal Tunjuk Kepala BP BUMN, Menhum: Sementara Boleh Dirangkap

Banking editor Achmad Al Fiqri
26/09/2025 13:26 WIB
DPR segera mengesahkan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Setelahnya Presiden Prabowo Subianto bakal menunjuk Kepala BP BUMN.
Presiden Bakal Tunjuk Kepala BP BUMN, Menhum: Sementara Boleh Dirangkap. (Foto: Achmad Al Fiqri/Inews Media Group)
Presiden Bakal Tunjuk Kepala BP BUMN, Menhum: Sementara Boleh Dirangkap. (Foto: Achmad Al Fiqri/Inews Media Group)
  1. Pengaturan dividen saham seri A dwi warna di kelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden 
  1. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 
  1. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara 
  1. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris dan jabatan managerial di BUMN 
  1. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah 
  1. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN 
  1. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan
  1. Pengaturan mekanisme peralihan dari kementerian BUMN kepada BP BUMN 
  1. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement