IDXChannel - Komisi VI DPR RI menyebut revisi Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) mengatur perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Lembaga.
"Jelas tadi bahwa Kementerian BUMN di Undang-Undang ini sudah tidak ada lagi bahwa diganti oleh Lembaga," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade, dikutip pada Jumat (26/9/2025).
Nantinya, kata dia, nomenklatur Lembaga ini akan ditetapkan oleh Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) jika RUU BUMN ini telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang. Namun, dia mengaku tak mengetahui secara pasti nama baru Lembaga tersebut.
"Mungkin kemungkinan kan seperti yang disampaikan Pak Dasco (Wakil Ketua DPR RI), namanya badan penyelenggaran BUMN, BP BUMN. Ya, Lembaga yang setingkat Menteri," ujarnya.