Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN ini mengungkapkan apa saja yang akan menjadi tugas dari BUMN pasca perubahan nomenklatur dari Kementerian menjadi Lembaga tersebut. Yang pasti, kata dia, tugas-tugasnya tetap terpisah dengan BPI Danantara.
"Jadi badan ini fungsinya pertama pemegang seri A, yang kedua sebagai regulator, yang ketiga danantara akan melaporkan RKAP ya, RKAP rencana kerja mereka kepada badan pengelola BUMN," katanya.
"Tetap terpisah dengan (Danantara), Lembaga ini sendiri. Mereka lah yang pemegang saham seri A, yang mewakili pemerintah memegang saham seri A pemerintah," ujar dia.
(Dhera Arizona)