IDXChannel - Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) turut mengatur larangan menteri dan wakil menteri (wamen) merangkap jabatan.
Mereka dilarang merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris dan dewan pengawas di BUMN. Aturan ini masuk untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dalam proses pembentukan RUU BUMN ini itu selebihnya juga mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi, di mana tidak boleh ada rangkap jabatan baik menteri maupun wakil menteri," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).
Supratman menambahkan, para menteri dan wamen masih bisa merangkap jabatan sebagai pimpinan perusahaan pelat merah.
Dia berkata, batas waktu menteri dan wamen rangkap jabatan selama dua tahun.