sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diatur Lewat RUU, Batas Waktu Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan di BUMN hanya Dua Tahun

News editor Achmad Al Fiqri
26/09/2025 14:25 WIB
RUU BUMN turut mengatur larangan menteri dan wakil menteri (wamen) merangkap jabatan.
Diatur Lewat RUU, Batas Waktu Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan di BUMN hanya Dua Tahun (iNews Media Group)
Diatur Lewat RUU, Batas Waktu Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan di BUMN hanya Dua Tahun (iNews Media Group)

IDXChannel - Rancangan Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) turut mengatur larangan menteri dan wakil menteri (wamen) merangkap jabatan.

Mereka dilarang merangkap jabatan sebagai direksi, komisaris dan dewan pengawas di BUMN. Aturan ini masuk untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dalam proses pembentukan RUU BUMN ini itu selebihnya juga mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi, di mana tidak boleh ada rangkap jabatan baik menteri maupun wakil menteri," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (26/9/2025).

Supratman menambahkan, para menteri dan wamen masih bisa merangkap jabatan sebagai pimpinan perusahaan pelat merah.

Dia berkata, batas waktu menteri dan wamen rangkap jabatan selama dua tahun.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement