sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Diatur Lewat RUU, Batas Waktu Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan di BUMN hanya Dua Tahun

News editor Achmad Al Fiqri
26/09/2025 14:25 WIB
RUU BUMN turut mengatur larangan menteri dan wakil menteri (wamen) merangkap jabatan.
Diatur Lewat RUU, Batas Waktu Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan di BUMN hanya Dua Tahun (iNews Media Group)
Diatur Lewat RUU, Batas Waktu Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan di BUMN hanya Dua Tahun (iNews Media Group)

"Kan sudah dibilang, jangka waktunya 2 tahun. Tetapi semuanya tergantung kepada nanti aturan turunannya, kan ada perpres-nya," kata dia.

Sebelumnya, Komisi VI DPR RI sepakat untuk membawa RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bisa disahkan menjadi UU di dalam paripurna.

Kesepakatan diambil setelah Komisi VI DPR RI mendengarkan laporan hasil Panja RUU BUMN dan pandangan mini fraksi pada Jumat (26/9/2025). Hasilnya, kedelapan fraksi sepakat untuk mengesahkan RUU BUMN di paripurna.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement