IDXChannel - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengapresiasi DPR RI yang telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN menjadi Undang-Undang.
Erick menegaskan perubahan undang-undang ini merupakan langkah strategis untuk memastikan transformasi BUMN sebagai motor penggerak ekonomi nasional.
"Revisi Undang-Undang ini telah dilaksanakan sejak 2023 dan setelah memakan waktu yang cukup lama, Alhamdulillah telah mendapatkan persetujuan dalam rapat tingkat satu maupun tingkat dua untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR," kata Erick saat rapat paripurna pengesahan RUU BUMN di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Erick menambahkan, Presiden Prabowo Subianto memiliki visi besar untuk mewujudkan Indonesia yang maju dan berdaya saing global, di mana BUMN memegang peran strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.
"Kami memandang BUMN sebagai aset strategis negara yang memiliki peran vital dalam pembangunan ekonomi nasional. BUMN harus terus ditransformasikan menjadi entitas bisnis yang profesional, efisien, dan berdaya saing global," kata Erick.