sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jaga Harga Telur, Mentan Wajibkan SPPG Beli dari Peternak Rp26.500 per Kg

Economics editor Tangguh Yudha
13/08/2026 15:42 WIB
Mentan mewajibkan SPPG menyerap telur dari sebesar Rp26.500 per kilogram untuk mengantisipasi anjloknya harga komoditas pangan tersebut.
Jaga Harga Telur, Mentan Wajibkan SPPG Beli dari Peternak Rp26.500 per Kg. (Foto: iNews Media Group)
Jaga Harga Telur, Mentan Wajibkan SPPG Beli dari Peternak Rp26.500 per Kg. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menyerap telur dari sebesar Rp26.500 per kilogram untuk mengantisipasi anjloknya harga komoditas pangan tersebut.

Amran mengatakan petunjuk teknis (juknis) yang mengatur kewajiban tersebut telah ditandatangani dan diterbitkan. Menurutnya, aturan itu langsung diterbitkan setelah adanya aksi demonstrasi dari peternak.

"Sudah saya tanda tangan, sudah keluar. Makanya sudah keluar hari itu begitu demo pertama langsung kami tanda tangan hari itu juga," kata Amran dalam konferensi pers yang berlangsung di di Kantor Kementan, Jakarta Selatan pada Kamis (13/8/2026).

Selain memastikan penyerapan telur melalui program Makanan Bergizi Gratis (MBG), Amran mengatakan pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah lain untuk membantu peternak. Salah satunya dengan menekan harga pakan.

"Pertama adalah harga pakan harus turun, pakai SPHP kemarin sudah putus," kata dia.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement