Ketujuh, perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah. Kedelapan, mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN.
"Sembilan, pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Sepuluh, pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN," ujar Andre.
"Sebelas, pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organisasi BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya," katanya.
(Dhera Arizona)