Selain itu, kata Andre, panja juga sepakat menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN. Ketiga, pengaturan dividen saham seri A dwiwarna dikelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden.
"Empat, larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025," kata Andre.
Kelima, kata dia, panja sepakat menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.
Keenam, panja sepakat terhadap kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direksi, komisaris dan jabatan manajerial di BUMN.