Keempat: Menghindari, menghentikan, atau mengganti kegiatan yang berpotensi disalahgunakan oleh pribadi, kelompok, golongan tertentu untuk kegiatan politik praktis dalam rangka Pemilu dan pemilihan Kepala Daerah.
Kelima: Melaporkan indikasi pelanggaran ketentuan UU Pemilu atau UU pemilihan Kepala Daerah kepada lembaga penyelenggara atau pengawasan Pemilu dan pemilihan Kepala Daerah.
Keenam: Memastikan bahwa BUMN bebas dari politik praktis dan menghindari penyalahgunaan jabatan selain untuk kepentingan perusahaan serta menghindarkan diri dari potensi konflik kepentingan.
(YNA)