IDXChannel - Wakil Menteri Luar Negeri (Wamenlu) Arif Havas Oegroseno angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris BUMN.
Meskipun uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara, tidak dapat diterima, MK menyatakan seorang wakil menteri (wamen) dilarang merangkap jabatan menjadi komisaris atau dewan pengawas badan usaha milik negara (BUMN).
Hal ini tertuang dalam pertimbangan hukum atas sidang perkara nomor 21/PUU-XXIII/2025. Adapun perkara nomor 21 ini merupakan permohonan yang diajukan uji Juhaidy Rizaldy Roringkon. MK menggugurkan gugatan tersebut lantaran pemohon meninggal dunia.
"Ya ini kan keputusan MK, ya, kita ikut MK aja," kata Harvas usai menghadiri diskusi yang digelar PCO di Beltway Office Park, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).
Harvas memahami jika ada pertimbangan hukum seperti itu. Kendati demikian, dirinya hanya berpedoman pada ammar putusan MK.