sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Wamenlu: Kita Ikuti MK Saja

News editor Felldy Utama
19/07/2025 17:58 WIB
Wamenlu angkat bicara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rangkap jabatan wakil menteri (wamen) sebagai komisaris BUMN.
Soal Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Wamenlu: Kita Ikuti MK Saja. (Foto: Felldy Utama/Inews Media Group)
Soal Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Wamenlu: Kita Ikuti MK Saja. (Foto: Felldy Utama/Inews Media Group)

Di sisi lain, dia juga mengklaim bisa memahami banyak kalangan masyarakat yang memberikan kritik keras terkait rangkap jabatan ini. Harvas menegaskan dirinya akan patuh pada putusan MK jika itu benar-benar menjadi ammar putusan.

"Ini masalah hukum, it's legal issue. Kan yang dibahas kan masalah putusan MK, ya, masalah hukum. Kalau MK mengatakan tidak boleh rangkap, ya gimana lagi? Sesuai law and regulation, kan?" ujarnya.

Sekadar informasi, Harvas merupakan satu dari 30 wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Dia didapuk sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement