Di sisi lain, dia juga mengklaim bisa memahami banyak kalangan masyarakat yang memberikan kritik keras terkait rangkap jabatan ini. Harvas menegaskan dirinya akan patuh pada putusan MK jika itu benar-benar menjadi ammar putusan.
"Ini masalah hukum, it's legal issue. Kan yang dibahas kan masalah putusan MK, ya, masalah hukum. Kalau MK mengatakan tidak boleh rangkap, ya gimana lagi? Sesuai law and regulation, kan?" ujarnya.
Sekadar informasi, Harvas merupakan satu dari 30 wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN. Dia didapuk sebagai Komisaris PT Pertamina International Shipping.
(Febrina Ratna Iskana)