IDXChannel - Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengatakan bahwa belum ada negara yang menarik diri dari perjanjian perdagangan seusai tarif resiprokal dibatalkan Mahkamah Agung.
Pekan lalu, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tidak memberikan wewenang kepada Presiden Donald Trump untuk mengenakan tarif resiprokal.
"Belum ada siapa pun yang datang kepada saya dan mengatakan kesepakatan batal," kata Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer dalam sebuah wawancara televisi, dilansir dari Yahoo Finance pada Senin (23/2/2026).
Seusai pengumuman dari Mahkamah Agung, Trump mengumumkan tarif global baru sebesar 15 persen berdasarkan undang-undang yang berbeda. Bea masuk ini akan berlaku 150 hari mulai Selasa ini.
India dikabarkan menunda kunjungan ke Washington untuk memfinalisasi kesepakatan dagang dengan AS, sementara Uni Eropa mempertimbangkan untuk menangguhkan proses ratifikasi perjanjian dagang dengan Negeri Paman Sam itu.