IDXChannel - China mendesak Washington untuk mencabut seluruh bea masuk era Presiden Donald Trump setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) membatalkan tarif resiprokal.
Pekan lalu, Mahkamah Agung AS memutuskan bahwa Trump tidak memiliki wewenang untuk mengenakan tarif resiprokal berdasarkan Undang-Undang Wewenang Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA).
Trump mengecam putusan itu. Dia lalu mengumumkan impor global baru sebesar 10 persen berdasarkan undang-undang yang berbeda, sebelum kemudian menaikkannya menjadi 15 persen.
Kementerian Perdagangan China mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penilaian komprehensif terhadap dampak putusan tersebut.
"China mendesak Amerika Serikat untuk membatalkan tindakan tarif sepihaknya terhadap mitra dagangnya," kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan, dilansir dari AFP pada Senin (23/2/2026).