IDXChannel - Tiga Senator Amerika Serikat (AS) asal Partai Demokrat menyerukan agar Presiden Donald Trump mengembalikan pendapatan tarif sebesar USD175 miliar atau sekitar Rp2.900 triliun.
Dilansir dari The Guardian pada Selasa (24/2/2026), desakan itu muncul setelah Mahkamah Agung menyatakan bahwa kebijakan tarif resiprokal tidak sesuai dengan konstitusi dan harus dibatalkan.
Senator Ron Wyden dari Oregon, Ed Markey dari Massachusetts, dan Jeanne Shaheen dari New Hampshire akan meluncurkan rancangan undang-undang (RUU) yang mewajibkan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan AS untuk mengembalikan dana dalam 180 hari, serta membayar bunga atas jumlah yang dikembalikan.
RUU tersebut akan memprioritaskan pengembalian dana kepada usaha kecil dan mendorong importir, pedagang grosir, dan perusahaan besar untuk meneruskan pengembalian dana tersebut kepada pelanggan mereka.
“Skema pajak ilegal Trump telah menyebabkan kerusakan jangka panjang pada keluarga Amerika, usaha kecil, dan produsen yang telah dihantam oleh gelombang demi gelombang tarif baru Trump,” kata Wyden.