Meski demikian, RUU tersebut sulit untuk menjadi undang-undang. Lembaga legislatif saat ini dikuasai Partai Republik yang merupakan sekutu Trump.
Seusai putusan Mahkamah Agung, Trump mengisyaratkan pihaknya enggan mengembalikan dana. Dia mengeklaim bahwa pengadilan tidak mengatur secara jelas tentang pengembalian. (Wahyu Dwi Anggoro)