“Undang-undangnya begitu, timses ya juga caleg, legislatif juga, supaya BUMN tidak dijadikan sebagai lembaga yang partisan kolektif, di situ harus betul-betul profesionalitas dalam kaitan aksi korporasi itu dengan potensi profesionalitas,” ungkap Bima saat ditemui di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Utara, Jumat (17/11/2023).
Tak hanya bos-bos perseroan saja, Bima menekan staf atau karyawan BUMN juga dilarang berpolitik praktis dengan melibatkan diri ke dalam aksi konsolidasi masa.
Larangan lain berupa belanja BUMN yang dialokasikan untuk mendukung salah satu pasangan calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. Termasuk, pemilihan legislatif dan kepala daerah.
“Jangan BUMN dilibatkan bagian dalam mobilisasi, dukungan, dan lain-lain sebagainya, juga urusan staf dan karyawan BUMN dan juga belanja BUMN jangan diarahkan menyangkut masalah pilpres, pileg, dan pilkada juga," jelasnya.