Jelang Tahun Baru, Bea Cukai Operasi Pasar Cegah Peredaran Rokok Ilegal
Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang dibarengi dengan edukasi kepada para pedagang rokok.
IDXChannel - Bea Cukai melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal yang dibarengi dengan edukasi kepada para pedagang rokok.
Lewat kegiatan operasi pasar di wilayah Jawa Timur, Bea Cukai Malang dan Bea Cukai Kediri menjalankan perannya di bidang perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, mengungkapkan kegiatan operasi pasar yang secara rutin dijalankan Bea Cukai.
"Bea Cukai bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum merupakan bagian dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau, salah satu peruntukannya adalah penegakkan hukum di bidang cukai,” ungkap Hatta dalam keterangan tertulis, Selasa (20/12/2022).
Hatta menyebutkan pengawasan dilakukan di Kecamatan Godanglegi dan Kecamatan Bantur. Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai menemukan beberapa rokok ilegal yang masih dijual.
"Oleh karena itu petugas mengamankan barang tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang cukai,” tambah Hatta.
Sinergi pengawasan pelanggaran cukai di Jawa Timur juga dijalankan oleh Bea Cukai Kediri. Operasi bersama Satpol PP, TNI, dan Kepolisian di wilayah Kota Kediri, Nganjuk, dan Jombang menyasar beberapa titik di wilayah Kecamatan Loceret dan Berbek di Nganjuk, Kecamatan Mojoroto di Kediri, dan Kecamatan Jogoroto di Jombang.
Dari operasi bersama yang dilakukan, petugas berhasil mengamankan 49.120 batang rokok ilegal dengan nilai perkiraan barang mencapai Rp55,9 juta.
Petugas kemudian membawa barang tersebut ke Kantor Bea Cukai untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum.
Hatta mengatakan, selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga mengedukasi para pedagang eceran untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal.
“Lewat edukasi yang dilakukan di setiap kegiatan operasi pasar ini, kami berharap para pedagang semakin memahami jika rokok ilegal tidak boleh diedarkan karena selain berbahaya juga dapat mengancam kelangsungan industri rokok yang taat terhadap ketentuan hukum,” pungkas Hatta. (NIA)