IDXChannel - Direktorat Bea Cukai Malang, Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran ratusan ribu rokok ilegal yang bernilai ratusan juta rupiah. Pengungkapan ini berawal dari operasi darat yang dilakukan anggota dan menemukan adanya indikasi peredaran rokok ilegal.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo mengatakan, dari hasil patroli inilah tim akhirnya mengendus adanya peredaran 139.400 batang rokok ilegal di wilayah Malang raya.
"Pengungkapan ini merupakan hasil patroli darat yang secara rutin dilakukan di wilayah Malang Raya," Kata Gunawan, pada Selasa sore (8/11/2022) saat dikonfirmasi.
Menurutnya, 139.400 batang rokok ilegal ditemukan di sebuah minibus yang akan dikirim ke luar wilayah Malang raya. Tim berhasil membongkar peredaran rokok ilegal setelah melakukan penelusuran di wilayah Kota Malang dan menemukan sarana pengangkut yang dicurigai membawa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal.
"Kemudian tim melakukan pengejaran terhadap sarana pengangkut tersebut," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, tim Bea Cukai Malang menemukan BKC HT jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai. Ada sebanyak 6.970 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 139.400 batang.
Kemudian, menurut Gunawan, tim Bea Cukai Malang membawa pengemudi sarana pengangkut dan barang berupa rokok ilegal tersebut, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Tercatat perkiraan nilai barang mencapai Rp83,6 juta. Sementara untuk potensi penerimaan negara mencapai Rp158,9 juta," ujarnya.
Gunawan berharap, dengan upaya aktif yang dilakukan Bea Cukai Malang tersebut peredaran rokol ilegal khususnya di wilayah Malang Raya bisa ditekan. Selain itu, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal yang berpotensi merugikan negara. (RRD)