ECONOMICS

Jika Kondisi Pandemi Membaik, PPLN Tak Perlu Karantina Mulai 1 April 2022

Carlos Roy Fajarta Barus 14/02/2022 16:37 WIB

Jika kondisi pandemi Covid-19 semakin membaik, maka pada 1 April 2022 ataupun bisa lebih awal seluruh PPLN baik WNA maupun WNI tak perlu karantina

Jika Kondisi Pandemi Membaik, PPLN Tak Perlu Karantina Mulai 1 April 2022 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah melaksanakan vaksinasi Covid-19 booster cukup menjalankan karantina tiga hari saja dari saat ini lima hari. 

Luhut juga menyebutkan jika kondisi pandemi Covid-19 dunia dan Indonesia semakin membaik, maka pada 1 April 2022 ataupun bisa lebih awal seluruh PPLN baik WNA maupun WNI tidak perlu lagi menjalani proses karantina. 

Hal tersebut disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers PPKM 'Update Penanganan Covid-19' pada Senin (14/2/2022) dalam akun YouTube Sekretariat Presiden. 

"Pemerintah tetap berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN. Jika beberapa negara dunia sudah menjalankan bebas karantina untuk masuk ke negaranya. Pemerintah tetap menerapkan kebijakan karantina lima hari untuk PPLN," ujar Luhut Binsar. 

Namun mulai Minggu depan, PPLN baik WNA dan WNI, bagi mereka yang sudah melakukan vaksinasi Covid-19 booster maka masa karantina disebut Luhut Binsar Pandjaitan dapat berkurang masa karantina nya menjadi tiga hari.  

"Dengan syarat tetap melakukan entry dan exit PCR. Exit PCR dilakukan PPLN di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar setelah hasil negatif keluar. Tes PCR ini bisa keluar dalam waktu beberapa jam," tutur Luhut. 

Ia menyebutkan PPLN yang sudah selesai karantina dihimbau melakukan tes PCR mandiri di hari ke lima dan melaporkan ke Faskes/Puskesmas terdekat. 

"Jika situasi membaik, pemerintah berencana 1 Maret 2022 atau lebih awal, hari karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN.  Jika kondisi baik dan vaksinasi meningkat, tidak tertutup kemungkinan pada 1 April 2022 atau sebelum 1 April, maka PPLN tidak perlu melakukan karantina terpusat," kata Luhut Binsar Pandjaitan. 

Namun Luhut mengingatkan rencana penerapan kebijakan PPLN tersebut dapat berubah yang mana semua bergantung pada situasi pandemi dunia dan pengendalian kasus Covid-19. 

(SANDY)

SHARE