IDXChannel — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhur Binsar Pandjaitan menyatakan, Pemerintah akan mengubah kebijakan Masa karantina untuk para pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN menjadi 3 hari.
Hal tersebut akan mengikuti dan menyesuaikan situasi dan juga kondisi dari pengembangan kasus Covid-19 varian omicron di Indonesia.
“Pemerintah berencana 1 maret 2022 atau bahkan lebih cepat dari itu hari krantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN,” kata Menko Luhut dalam Evaluasi PPKM secara Virtual, Senin (14/2/2022).
Jika situasi terus membaik dan vaksinasi terus meningkat, pada 1 April PPLN kita tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN
“Ini disesuaikan Kedepan jika siruasi membaiki dan vaksinasi terus meningkat sebelum 1 april atau sebelum satu april ppln tak lagi isolasi terpusat bagi PPLN PPLN,” urainya.