ECONOMICS

Jika PPh UMKM Naik, Ekonom Minta UMKM Diberi Kemudahaan Bayar Pajak

Azhfar Muhammad 24/09/2021 12:30 WIB

Usulan pemerintah untuk menaikkan pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM sebesar 1 persen harus dibarengi dengan kemudahaan pembayaran pajak.

Jika PPh UMKM Naik, Ekonom Minta UMKM Diberi Kemudahaan Bayar Pajak. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Usulan pemerintah untuk menaikkan pajak penghasilan (PPh) bagi UMKM sebesar 1 persen harus dibarengi dengan kemudahaan pembayaran pajak. Terutama jika pengusaha mengalami kerugian.

Ekonom sekaligus Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, menanggapi hal tersebut dan mengatakan untuk kenaikan tersebut masih dalam pembahasan oleh DPR dan masih dalam perencanaan. 

“Memang terasa memberatkan UMKM, tapi tenang ini tidak akan diterapkan sekarang di tengah pandemi. Ini kan baru rencana dan draft RUU KUP yg masih dibahas oleh pemerintah dan DPR. Kalaupun dilaksanakan pastinya setelah pandemi berlalu,” kata Piter Abdullah saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (24/9/2021). 

Pemerintah mengusulkan pajak penghasilan minimum sebesar 1% dari peredaran bruto bagi wajib pajak yang merugi di Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Menurutnya UMKM harus diberi kemudahan membayar pajak PPN tentunya pemerintah harus memiliki andil terhadap pemerataan pembayaran yang masih belum merata.

“PPN seharusnya dihitung secara detail, berapa pajak masukan dan berapa pajak keluaran. Tapi umkm biasanya sulit menghitungnya oleh karena itu diberi kemudahan,” tambahnya. 

Disampaikan oleh Peter UMKM yang telah memiliki omzet kurang dari 4,8 miliar dihitung secara final utk memudahkan yaitu sebesar 1 persen.

“Misalnya, PKP dengan omzet peredaran bruto usaha maksimal Rp1,8 miliar cukup setor 1% dari peredaran usahanya. Perlu dicatat bahwa kontribusi pajak dari UMKM masih sangat kecil,” tambahnya.

Sebagai catatan, untuk skema PPh normal untuk UMKM tertuang dan terdapat di dalam PP 23 tahun 2018. Kemudian pemerintah harusnya lebih menggandeng UMKM untuk bisa lebih  dan bangkit kembali dari kondisi yang terjadi saat ini. 

“Sementara yang masuk masuk kategori UMKM itu sesungguhnya banyak yg sudah masuk kategori "besar" di mata masyarakat coba lihat lagi definisi usaha menengah dan diperhatikan lagi mana benar-benar UMKM mana yang bukan,” pungkasnya. (TYO)

SHARE