sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak PPh Minimum UMKM Naik Jadi 1 Persen, Asosiasi: Harusnya Pemerintah Dorong Buat Bangkit

Economics editor Azhfar Muhammad
24/09/2021 08:45 WIB
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI berencana akan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) minimum menjadi 1% pada UMKM.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI berencana akan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) minimum menjadi 1% pada UMKM. (Foto: MNC Media)
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI berencana akan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) minimum menjadi 1% pada UMKM. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan RI berencana akan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) minimum menjadi 1% pada UMKM dari sebelumnya 0,5%.

Sehubungan dengan itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero mengatakan Pihak Asosiasinya meminta pemeritah untuk meninjau dan mempertimbangkan kembali  rencana pemerintah yang akan menaikkan tarif pajak penghasilan. 

“Intinya setiap langkah yang diambil atau kebijakan yang akan dilakukan oleh pemerintah tentunya harus ada justifikasi, tidak bisa ujug ujug naik, dan kita harus sama sama melihat apa maksud pemetintah dalam menghapus PP No 23 itu,” kata Edy saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (24/9/2021). 

Menurutnya Aturan yang mengatur hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018 dan juga pernah dinaikan di tahun 2013 silam. 

“Dari yang sebelumnya pajak penghasilan  0,5 persen ini apa sebenarnya impactnya dan kami akan memberikan komentar sesuai apa yang terjadi. Bagaimana kondisinya jika  saat menurunkan menjadi 0,5 persen ini apakah sudah membaik atau belum, jika belum kenapa tidak dilanjutkan,” paparnya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement