sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Angin Prayitno Aji Jalani Sidang Perdana Korupsi Pajak

Foto editor Sutikno
22/09/2021 09:40 WIB
Terdakwa Angin Prayitno Aji didakwa bersalah dalam kasus suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan.
Terdakwa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Rabu (22/9/2021).
Terdakwa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Rabu (22/9/2021).
Terdakwa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Rabu (22/9/2021). Terdakwa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Rabu (22/9/2021). Terdakwa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Rabu (22/9/2021). Terdakwa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Rabu (22/9/2021).

IDXChannel - Terdakwa Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak (2016-2019) Angin Prayitno Aji menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Terdakwa Angin Prayitno Aji didakwa bersalah dalam kasus (suap untuk merekayasa jumlah pajak dari sejumlah perusahaan diantaranya PT Jhonlin Baratama (JB) Tanah Bumbu Kalimantan Selatan (milik Haji Isam), PT Gunung Madu Plantations (GMP) Lampung dan Bank Panin Indonesia (BPI), terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Advertisement
Advertisement