sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak PPh Minimum UMKM Naik Jadi 1 Persen, Asosiasi: Harusnya Pemerintah Dorong Buat Bangkit

Economics editor Azhfar Muhammad
24/09/2021 08:45 WIB
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI berencana akan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) minimum menjadi 1% pada UMKM.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI berencana akan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) minimum menjadi 1% pada UMKM. (Foto: MNC Media)
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI berencana akan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) minimum menjadi 1% pada UMKM. (Foto: MNC Media)

Dengan demikian justifikasinya disesuaikan dengan pencapaian atas maksimalnya dari PP No 23 tahun 2018  tersebut pada 0,5 %. Jika belum terpenuhi kemudian kenapa Pemerintah menaikan kembali. 

“Jadi kami mohon dipertimbangkan kembali, ditinjau kembali apa alasan dan justifikasi sehingga  apa tujuannya hadir di pada tahun  2018 saat itu. Terlebih kan saat ini peran pemerintah seharusnya sangat dibutuhkan kepada keberpihakan terhadap negara khususnya pelaku umkm,” tuturnya.

Meski demikian pemerintah harusnya lebih menggandeng UMKM untuk bisa lebih survive dan bangkit kembali dari kondisi yang ada sebelumnya di masa pandemi. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement