Dengan demikian justifikasinya disesuaikan dengan pencapaian atas maksimalnya dari PP No 23 tahun 2018 tersebut pada 0,5 %. Jika belum terpenuhi kemudian kenapa Pemerintah menaikan kembali.
“Jadi kami mohon dipertimbangkan kembali, ditinjau kembali apa alasan dan justifikasi sehingga apa tujuannya hadir di pada tahun 2018 saat itu. Terlebih kan saat ini peran pemerintah seharusnya sangat dibutuhkan kepada keberpihakan terhadap negara khususnya pelaku umkm,” tuturnya.
Meski demikian pemerintah harusnya lebih menggandeng UMKM untuk bisa lebih survive dan bangkit kembali dari kondisi yang ada sebelumnya di masa pandemi. (TIA)