IDXChannel - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengagendakan sidang perdana untuk dua terdakwa mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), hari ini, Rabu (22/9/2021).
Keduanya yakni mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji, serta bekas Kepala Sub Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak, Dadan Ramdani. Agenda sidang perdana terhadap keduanya yakni pembacaan surat dakwaan.
"Benar, Rabu (22/9/2021), sesuai dengan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, diagendakan pembacaan surat dakwaan terdakwa Angin Prayitno dan terdakwa Dadan Ramdani oleh tim jaksa KPK," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya.
Rencananya, sidang pembacaan surat dakwaan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK akan digelar sekira pada pukul 10.00 WIB. Kedua mantan pejabat pajak tersebut nantinya akan dihadirkan secara langsung ke persidangan.
"Informasi yang kami terima, para terdakwa akan di hadirkan secara langsung di depan persidangan," pungkasnya.