Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli - September 2019.
Meskipun Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani bakal menjalani sidang perdananya hari ini, namun KPK belum juga menahan para pemberi suap. Empat konsultan pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Angin dan Dadan tersebut, hingga kini masih melenggang bebas. (TIA)