sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dua Eks Pejabat Ditjen Pajak Hadapi Sidang Perdana Kasus Suap Hari Ini

Economics editor Arie Dwi Satrio
22/09/2021 07:42 WIB
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengagendakan sidang perdana untuk dua terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak, Rabu (22/9/2021).
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengagendakan sidang perdana untuk dua terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak, Rabu (22/9/2021). (Foto: MNC Media)
Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengagendakan sidang perdana untuk dua terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak, Rabu (22/9/2021). (Foto: MNC Media)

Terakhir, Angin dan Dadan disebut telah menerima uang dengan nilai total sebesar 3 juta dolar Singapura dari Agus Susetyo selaku perwakilan atau konsultan hukum PT Jhonlin Baratama. Uang itu diterima keduanya pada Juli - September 2019.

Meskipun Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani bakal menjalani sidang perdananya hari ini, namun KPK belum juga menahan para pemberi suap. Empat konsultan pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Angin dan Dadan tersebut, hingga kini masih melenggang bebas. (TIA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement