IDXChannel - Memiliki ponsel tipe terbaru dari merek ternama adalah impian banyak orang, apalagi jika mendapatkannya harus bepergian keluar negeri. Tapi ingat, ada pajak yang harus dibayarkan jika memboyongnya pulang ke Indonesia.
Mengutip unggahan dari akun instagram resmi @beacukairi, Selasa (21/9/2021), perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang berasal dari luar negeri dapat digunakan setelah IMEI-nya didaftarkan.
"HKT yang di impor lewat barang kiriman IMEI-nya akan didaftarkan ke Bea Cukai oleh pihak jasa kiriman, Jadi pastikan uraian barang dan kode HS dicantumkan secara benar," tuli akun resmi Ditjen Bea Cukai, yang dikutip MNC Portal Indonesia, Selasa (21/9/2021).
pada postingan tersebut, Bea Cukai juga menjelaskan hitung-hitungan pajak yang hendak dibayarkan pada setiap barang kiriman impor yang masuk.
Untuk barang kiriman impor dengan nilai USD3 sampai dengan USD1.500 akan dikenakan tarif bea masuk 7,5% dan PPN 10%, kecuali untuk produk tas, sepatu atau produk tekstil.