sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Catat! Ini Pajak yang Harus Dibayar Jika Belanja Handphone di Luar Negeri

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
21/09/2021 15:28 WIB
Memiliki ponsel tipe terbaru dari merek ternama adalah impian banyak orang, apalagi jika mendapatkannya harus bepergian keluar negeri.
Catat! Ini Pajak yang Harus Dibayar Jika Belanja Handphone di Luar Negeri. (Foto: MNC Media)
Catat! Ini Pajak yang Harus Dibayar Jika Belanja Handphone di Luar Negeri. (Foto: MNC Media)

Seperti misalnya harga Handphone yang dibeli dari luar negeri memiliki harga USD799, asuransi USD5, dan biaya kirim USD11, dan kurs saat membeli Rp14.000.

Berikut cara hitungnya:

Nilai Pabean (NP) = (Cost/Harga Hape+Insurance/asuransi+Freight/biaya kirim) x Kurs. Dengan demikian, maka hasilnya adalah 11.410.000

Hasil tersebut dikalikan dengan Bea Masuk (BM) 7,5%, maka hasilnya 856.000. Setelah itu perlu mendapatkan nilai impor dengan menjumlahkan NP dan BM.

Jika NP-nya 11.410.000 dan BM-nya 856.000, maka Nilai Impornya (NI) adalah 12.266.000. Jumlah tersebut kemudian dikalikan dengan PPN 10%, hasilnya 1.227.000.

Total tagihan pajaknya yang harus dibayarkan adalah BM ditambahkan dengan PPN, maka pajak yang dibayar adalah Rp2.083.000.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement