Seperti misalnya harga Handphone yang dibeli dari luar negeri memiliki harga USD799, asuransi USD5, dan biaya kirim USD11, dan kurs saat membeli Rp14.000.
Berikut cara hitungnya:
Nilai Pabean (NP) = (Cost/Harga Hape+Insurance/asuransi+Freight/biaya kirim) x Kurs. Dengan demikian, maka hasilnya adalah 11.410.000
Hasil tersebut dikalikan dengan Bea Masuk (BM) 7,5%, maka hasilnya 856.000. Setelah itu perlu mendapatkan nilai impor dengan menjumlahkan NP dan BM.
Jika NP-nya 11.410.000 dan BM-nya 856.000, maka Nilai Impornya (NI) adalah 12.266.000. Jumlah tersebut kemudian dikalikan dengan PPN 10%, hasilnya 1.227.000.
Total tagihan pajaknya yang harus dibayarkan adalah BM ditambahkan dengan PPN, maka pajak yang dibayar adalah Rp2.083.000.