ECONOMICS

Johnny G Plate Diperiksa Kejagung RI Terkait Korupsi BTS 4G, Berapa Harta Kekayaannya?

Shifa Nurhaliza Putri 14/03/2023 17:00 WIB

Harta kekayaan Menkominfo Johnny G Plate menjadi perbincangan usai dirinya dikabarkan akan mengundurkan diri dari menteri Kabinet Indonesia Maju

Johnny G Plate Diperiksa Kejagung RI Terkait Korupsi BTS 4G, Berapa Harta Kekayaannya? (Foto: Kekayaan Johnny G Plate)

IDXChannel - Harta kekayaan Menkominfo Johnny G Plate menjadi perbincangan usai dirinya dikabarkan akan mengundurkan diri dari menteri Kabinet Indonesia Maju. Selain itu, Menkominfo Johnny juga disebut sedang diperiksa Kejaksaan Agung RI terkait kasus korupsi menara Base Transceiver Station atau BTS 4G di Kementerian Informasi dan Komunikasi. 

Mengutip laman Kominfo, pengunduran diri Johnny G. Plate sebagai Menteri Komunikasi dan Komputer tidak benar atau hoax. Video tersebut lebih lanjut menjelaskan rumor Johnny G. Plate sebagai Menteri akan direshuffle. 

Sebelumnya, pada 5 Januari 2023, Johnny G. Plate membantah pengunduran dirinya sebagai Menteri Informasi dan Komunikasi. Hingga saat ini, di situs president.go.id, Johnny G. Plate masih tercatat sebagai Menteri Informasi dan Komunikasi di Kabinet Indonesia Maju. Lalu berapa jumlah total kekayaan Menteri di Era Presiden Jokowi yang satu ini?

Total Kekayaan Johnny G Plate

Berdasarkan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), total harta kekayaan Johnny G Plate mencapai Rp191 miliar atau Rp 191.236.409.092. Hasil laporan ini, ia serahkan pada periodik 2022.

Johnny juga tercatat miliki utang miliaran rupiah. Utangnya di dalam LHKPN mencapai Rp10.352.000.000. Dengan rincian tersebut, maka seluruh harta kekayaan Johnny G Plate yang tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 191.236.409.092 (Rp191 miliar).

Johnny G Plate Terlibat Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo

Sekjen Partai Nasdem diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Tower dan Infrastruktur Penunjang 2, 3, 4, dan 5 Base Transceiver Station atau BTS 4G di Kementerian Informasi dan Komunikasi Telekomunikasi dan Aksesibilitas Informasi (BAKTI) .

Kejagung menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka resmi oleh Kejagung adalah bawahan Plate, Anang Achmad Latif BAKTI, sebagai Dirjen Kemenkominfo.

Dia memiliki beberapa tugas, salah satunya adalah secara sadar menerapkan peraturan yang diatur untuk mencegah persaingan yang sehat dan kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. 

Kejadian ini terungkap pada November 2022 lalu, nilai anggaran yang diketahui peneliti untuk pembangunan dan penyerahan proyek infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo sekitar Rp 10 triliun. Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan peninggian dan bangunan fiktif menimbulkan kerugian ekonomi negara lebih dari Rp 1 triliun. (SNP)

SHARE