IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, adik dari Menkominfo Johnny G Plate (JP), Gregorius Alex Plate (GAP) baru mengembalikan uang Rp534 juta terkait penerimaan fasilitas dugaan kasus korupsi BTS Kominfo.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kantor Puspenkum Kejaksaan Agung, Senin (13/3/2023).
"Dan kita juga ingin tahu terkait fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP, adik yang bersangkutan. Apakah itu terkait jabatan yang bersangkutan atau tidak. Namun yang jelas sampai saat ini, fasilitas yang dia terima telah dikembalikan secara sukarela sejumlah Rp534 juta telah dikembalikan," ujar Kuntadi.
Kuntadi menyebut, dari hasil penyelidikan dan pendalaman kasus korupsi BTS Kominfo, GAP diketahui menerima sejumlah fasilitas dari proyek tersebut.