ECONOMICS

Jokowi Ajak 24 Perusahaan Jepang Investasi di IKN

Wahyu Dwi Anggoro 22/05/2023 07:39 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan dengan 24 perusahaan besar Jepang sebelum pulang ke tanah air.

Jokowi Ajak 24 Perusahaan Jepang Investasi di IKN. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan dengan 24 perusahaan besar Jepang sebelum pulang ke tanah air usai menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G7 di Hiroshima.

Pertemuan ini membahas kerja sama investasi di sektor prioritas Indonesia dan khususnya mendiskusikan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Selain dihadiri 24 perusahaan, kegiatan ini juga diikuti dua lembaga keuangan (JICA dan JBIC), empat asosiasi pengusaha (JETRO, JIBH, JBC, dan J-CODE); serta tiga wakil pemerintah, termasuk penasihat Perdana Menteri Jepang, Dr. Masafumi Mori.

"Kehadiran penasihat PM Jepang menunjukkan komitmen pemerintah Jepang untuk mendukung kerja sama investasi dengan Indonesia, khususnya untuk pembangunan IKN," kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi dalam press briefing pada Minggu (21/5/2023).

Di dalam pertemuan, Jokowi menyampaikan bahwa di tengah ketidakpastian ekonomi dunia, ekonomi Indonesia termasuk salah satu yang bertahan.

Dana Moneter Internasional (IMF) memproyeksikan ekonomi Indonesia tumbuh lima persen dalam dua tahun ke depan. Pertumbuhan ekonomi Indonesia jauh di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi dunia dan G20.

"Oleh karena itu, Bapak Presiden mengatakan bahwa berinvestasi di Indonesia sangat menjanjikan. Terdapat komitmen kuat dari Pemerintah untuk terus meningkatkan iklim investasi dan daya saing," kata Retno.

"Bapak Presiden mengajak perusahaan-perusahaan Jepang untuk berinvestasi di sektor-sektor prioritas, antara lain hilirisasi industri, transisi energi, dan pembangunan IKN. Bapak Presiden beberapa kali menyampaikan senang bekerja dengan Jepang karena kualitasnya bagus, namun mengharapkan harganya lebih kompetitif," lanjutnya.

Deliverables dari pertemuan ini adalah 5 MoU antara Otorita IKN dengan JICA, JBIC, JIBH, JCODE, dan UR; dan 24 LoI antara Otorita IKN dengan perusahaan-perusahaan Jepang. (WHY)

SHARE