ECONOMICS

Jokowi Ingin Mobil 2.500 cc Juga Dapat PPnBM Nol Persen

Rista Rama Dhany 16/03/2021 15:32 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingkan adanya perluasan agar kendaraan 2.500 cc juga mendapatkan insentif yang sama.

Jokowi Ingin Mobil 2.500 cc Juga Dapat PPnBM Nol Persen (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Kebijakan insentif pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil 1.500 cc ke bawah dianggap efektif menggerakkan roda perekonomian. Hal ini membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingkan adanya perluasan agar kendaraan 2.500 cc juga mendapatkan insentif yang sama.

Hal tersebut diungapkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita saat menghadap Presiden Jokowi. Dalam pertemuannya tersebut, Jokowi mengingkan agar kendaraan bermotor (KBM) roda empat berkapasitas 2.500 juga bisa mendapatkan insentif pajak dalam masa pandemi saat ini.

“Syaratnya, asalkan memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minial 70 persen,” kata Agus dalam keterangannya, Selasa (16/3/2021).

Agus menambahkan, dengan adanya pembebasan PPnBM, berdampak pada peningkatan penjualan kendaraan roda empat rata-rata 140,8%.

“Kami melihat data purchase order kendaraan bermotor roda 4 meningkat rata-rata sebesar 140,8% untuk produk-produk yang mendapatkan stimulus PPnBM,” tambah Agus.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih mempertimbangkan untuk memperluas cakupan diskon Pajak atas Pembelian Mobil Mewah (PPnBM) untuk mobil dengan kapasitas isi silinder hingga 2.500 cc. Mengingat diskon dapat dilakukan dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 70 persen.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, telah menerapkan kebijakan diskon PPnBM yang berlaku sejak 1 Maret 2021 berlaku untuk mobil dengan dengan kapasitas isi silinder hingga 1.500 cc.

"Jadi sedang melakukan penyempurnaan, asal TKDN 70 persen bisa sampai ke 2.500 cc, ini yang nanti meng-address isu mengenai beberapa permintaan terhadap monbil di atas 1.500 cc di dalam relaksasi PPnBM yang diberikan," jelas Sri Mulyani saar rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (15/3/2021).

Lanjutnya, pemerintah sedang melakukan penyempurnaan aturan diskon PPnBM pembelian mobil baru sampai 2.500 cc. Hal ini dipertimbangkan seiring dengan banyaknya permintaan mobil di atas 1.500 cc.

"Kemarin dapat juga arahan dari Presiden (Joko Widodo) untuk menyampaikan kalau dilihat yang memang di atas 1.500 cc asalkan TKDN 70 persen mungkin bisa dipertimbangkan," jelasnya. (RAMA)

SHARE