ECONOMICS

Jokowi Larang Gusur Pemukiman Bangun IKN, OIKN Pilih Opsi Relokasi

Iqbal Dwi Purnama 02/08/2024 16:07 WIB

Plt Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menyebut adanya opsi relokasi ketika sebuah proyek pembangunan mengharuskan untuk menggunakan lahan masyarakat.

Plt Kepala OIKN Basuki Hadimuljono menyebut adanya opsi relokasi ketika sebuah proyek pembangunan mengharuskan untuk menggunakan lahan masyarakat. (MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ada penggusuran saat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim).

Namun demikian, Plt Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Basuki Hadimuljono menyebut adanya opsi relokasi ketika sebuah proyek pembangunan mengharuskan untuk menggunakan lahan masyarakat.

Namun dia memastikan relokasi ini tidak akan merugikan masyarakat yang terdampak pembangunan.

"Artinya kita memperhatikan betul kepentingan masyarakat, kalau (hunian) harus dilalui pembangunan, akan dipindahkan ke tempat yang lebih baik," kata Basuki, Jumat (2/8/2024).

Dia menambahkan, opsi relokasi diambil untuk memindahkan masyarakat yang terdampak pembangunan tidak akan merugikan masyarakat karena seluruhnya akan diberikan ganti rugi oleh pemerintah.

"Jadi jangan sampai masyarakat itu merasa digusur, tapi kalau di relokasi mungkin, ini kan pengertiannya beda, antara digusur dengan relokasi," kata dia.

Sekedar informasi, saat ini Otorita IKN baru mengantongi Aset Dalam Penguasaan (ADP) sekitar 6.600 hektare dari total rencana pengembangan kawasan IKN seluas 256 ribu hektare.

Luasan ADP yang saat ini baru dikantongi Badan Otorita itulah yang memiliki kepastian hukum atas tanah untuk dilakukan aktivitas pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) 1A,1B, dan 1C.

Basuki melaporkan, dari total luasan KIPP tersebut saat ini telah terbangun di kawasan KIPP 1A, baik untuk proyek APBN membangun infrastruktur dasar, maupun investasi yang dilakukan oleh para investor di tahap pertama.

"KIPP 1A saat ini sudah penuh, saat ini kita masuk ke 1B dan 1C, jadi banyak investor yang tandatangan PKS (perjanjian kerjasama) di 1B dan 1C," kata Basuki.

(Nur Ichsan Yuniarto)

SHARE