Jokowi Larang Rokok Dijual Ketengan, Ini Aturannya
Presiden Jokowi melarang rokok dijual eceran melalui Keppres Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023. Salah satu isinya memuat larangan penjualan rokok secara eceran atau ketengan.
"Pelarangan penjualan rokok batangan," tulis salah satu poin Keppres tersebut, Senin (26/12/2022).
Poin larangan penjualan rokok batangan tersebut termuat di salah satu pokok materi dengan pemrakarsa Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Judul Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Dasar pembentukan adalah Pasal 116 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Pokok materi lainnya yang diatur dalam Keppres tersebut di bagian ini, yaitu:
- Penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau
- Ketentuan rokok elektronik
- Perlarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi
- Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi
- Penagakan dan penindakan, serta
- Media teknologi informasi, serta penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).
Keppres Nomor 25 Tahun 2022 ini ditetapkan oleh Jokowi pada 23 Desember 2022 dan berlaku mulai tanggal ditetapkan.
(FAY)