ECONOMICS

Jokowi Minta Mentan Kembali Berikan Subsidi pada Pupuk Organik

Iqbal Dwi Purnama 27/04/2023 17:50 WIB

Mentan Syahrul Yasin Limpo mengaku diminta Presiden Jokowi untuk mengubah ketentuan pupuk bersubsidi yang diatur dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Jokowi Minta Mentan Kembali Berikan Subsidi pada Pupuk Organik. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengaku diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengubah ketentuan pupuk bersubsidi yang diatur dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Dalam Permentan tersebut, setidaknya APBN hanya memberikan subsidi untuk pengadaan dua jenis pupuk, yaitu pupuk urea dan NPK. Pemangkasan subsidi pupuk dari enam jenis, menjadi dua jenis karena harga pupuk global naik signifikan.

Mentan menjelaskan, Presiden meminta agar pengadaan pupuk organik bisa mendapatkan subsidi dari pemerintah yang dimasukkan dalam Permentan tersebut.

"Presiden menegaskan pupuk organik harus masuk kembali, dan Mentan akan mengubah PP nomor 10 itu setelah proses yang akan dilakukan secara cepat," ujar Mentan dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Kamis (27/4/2023).

Mentan menjelaskan, buntut dari permintaan Presiden tersebut, nantinya sentra produksi pupuk organik di daerah akan dihidupkan kembali yang sebelumnya dimatikan oleh Permentan Nomor 10 tahun 2022 tersebut.

"Pupuk organik secara tersentral artinya semua produsen pupuk di masyarakat harus dihidupkan kembali, karena berdasarkan Januari kemarin sudah diberhentikan untuk menjamin kuantitas pupuk yang harus ada karena harga pupuk dunia bersoal harga," kata Mentan.

Sekadar informasi tambahan, lewat Permentan Nomor 10 tahun 2022 tersebut hanya ada dua jenis pupuk yang mendapat subsidi dari negara, yaitu urea dan NPK. Kedua pupuk tersebut diatur lebih lanjut dalam peraturan tersebut diproduksi oleh PT Pupuk Indonesia (Persero).

"Kedua saya diperintah untuk membuat percontohan dengan asosiasi mulai dari membangun brainset hingga pelatihan dan agenda aksi dengan menggunakan berbagai pendekatan. Sehingga, pupuk (organik) bisa diciptakan oleh masyarakat dan melahirkan budidaya pertanian," pungkasnya.

(YNA)

SHARE