ECONOMICS

Jokowi ‘Ngebet’ Mobil Listrik, Intip Pangsa Pasar Kendaraan Setrum RI

Maulina Ulfa - Riset 15/09/2022 14:08 WIB

Tak hanya bagi pemerintahan, penetrasi kendaraan listrik di Indonesia harusnya didorong bagi seluruh masyarakat buat mengurangi emisi sektor transportasi.

Jokowi ‘Ngebet’ Mobil Listrik, Intip Pangsa Pasar Kendaraan Setrum RI. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7/2022. Inpres ini merupakan komitmen pemerintah untuk mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air. 

Inpres No.7 Tahun 2022 ini tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. 

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko mengatakan, Inpres tersebut merupakan wujud komitmen pemerintahan Jokowi dalam melakukan transisi energi, dari energi fosil ke energi baru terbarukan. 

"Kendaraan listrik adalah bagian dari desain besar transisi energi, dari energi fosil ke energi baru terbarukan. Untuk mewujudkan desain besar itu, pemerintah memulainya dengan melakukan transisi dan konversi kendaraan konvensional ke kendaraan listrik," kata Moeldoko dalam keterangannya, Kamis (15/9/2022). 

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir menginstruksikan 84 perusahaan pelat merah agar memberikan dukungan akselerasi kendaraan listrik berbasis baterai di Indonesia (Battery Electric Vehicle/BEV). 

Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor S- 565/MBU/09/2022 tentang Dukungan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. Beleid ini diterbitkan pada 12 September 2022.

Melalui surat edaran ini, Erick mengatakan, BUMN memiliki peran besar untuk mempercepat pembangunan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. Peran yang dimaksud berupa mengalokasikan sumber daya di lingkungan perusahaan, seperti penyediaan anggaran untuk mendukung percepatan pelaksanaan program BEV.

Lalu, meningkatkan penggunaan berbagai jenis kendaraan listrik di lingkungan BUMN. Di antaranya kendaraan dinas direksi dan pimpinan perusahaan, kendaraan operasional perusahaan baik kendaraan roda dua dan roda empat, dan program kepemilikan kendaraan bagi karyawan.

Pangsa Pasar Mobil Listrik RI

Di Indonesia, ada tiga jenis mobil listrik yang dikenal di pasaran. Ketiganya, yakni kendaraan listrik berbasis baterai hibrida (plug-in hybrid electric vehicle/PHEV), kendaraan listrik hibrida (hybrid electric vehicle/HEV), dan mobil listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV).

Adapun penjualannya juga tercatat naik sejak diperkenalkan pada 2019. Hingga Maret 2022, penjualan mobil jenis HEV tercatat yang tertinggi yakni mencapai 646 unit. Di tahun sebelumnya, penjualan HEV tercatat paling tinggi sejak 2019 mencapai 2.472 unit. (Lihat tabel di bawah ini.)

Peningkatan penjualan mobil listrik ini disinyalir disebabkan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk menggunakan transportasi ramah lingkungan.

Menurut Gaikindo, penjualan mobil listrik di Indonesia pada Q1 2022 ini dikuasai oleh Hyundai dan Toyota. Selama Januari-Juni, Hyundai menjual ratusan unit mobil listrik di antaranya seri Ioniq EV 29 unit, Kona 20 unit dan Ioniq 5 sebanyak 395 unit.

Pemerintah sebetulnya telah mengatur tentang kendaraan listrik melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai pada 12 Agustus 2019.

Setelahnya ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Ada pula peraturan dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 Tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.Regulasi lainnya adalah Permen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik untuk Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai. Aturan ditetapkan 4 Agustus 2020 oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif, dan diundangkan 7 Agustus.

Tak hanya di lingkungan pemerintah, penetrasi kendaraan listrik di Indonesia seharusnya didorong bagi seluruh masyarakat. Untuk mengurangi emisi dari sektor transportasi, penggunaan kendaraan listrik bisa menjadi solusi alternatif. (ADF)

SHARE